Latest Entries »

Kamis, 17 Januari 2013

TAHALLUL



TAHALLUL
Tahallul merupakan  rangkaian kegiatan terakhir yang ada dalam ibadah umroh atau haji.Menurut bahasa tahallul ialah menjadi boleh atau diperbolehkan.Jadi tahallul  adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang itu dari segala apa yang dilarang atau dipantang ketika melakukan ihram.Dan pelaksanan tahallul dilaksanakan dengan memotong rambut paling sedikit yaitu sebanyak 3 helai.Semua madzab mempunyai pendapat bahwa tahallul ialah wajib namun hanya madzab syafi’i yang menganggap tahallul sebagai rukun.
Tahallul dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu alhalq yang berati mencukur sampai habis dan attaqsir yang berarti memangkas.Kedua cara ini boleh dilakukan namun didalam beberapa hadist yang ada telah dijelaskan bahwa tahallul yang paling disukai oleh Rosululloh SAW adalah tahallul dengan cara alhalq.cara alhalq ini tidak berlaku bagi  para jama’ah wanita.Tahallul dengan cara alhalq telah dicontohkan oleh Rosululloh yaitu dimulai dengan mencukur habis rambut bagian kanan kemudian dilanjutkan dengan mencukur habis rambut bagian kiri.
Tahallul terdiri dari 2 macam yaitu:
1.Tahallul Awal yang artinya melepaskan diri dari keadaan berihram,setelah melakukan  2 diantara 3 perbuatan yaitu melempar jumroh aqobah dan bercukur atau melempar jumroh aqobah dan thowaf ifadloh serta sa’i dan bercukur.Tahallul ini dilakukan setelah mabit di muzdalifah.Setelah melakukan tahallul awal seseorang itu diperbolehkan berganti pakaian biasa serta memakai wewangian dan boleh melakukan apa saja yang telah dilarang ketika berihram kecuali bersetubuh.
2.Tahallul Tsani yang artinya melepaskan diri dari keadaan berihram setelah melakukan 3 perbuatan yaitu melempar jumroh aqobah, bercukur dan thowaf ifadloh serta sa’i.Untuk seseorang yang telah melakukan sa’i setelah thowaf qudum maka tidak perlu melakukan sa’i setelah thowaf ifadloh.Setelah melakukan tahallul tsani barulah seseorang itu boleh bersetubuh dengan istrinya.
Adapun syarat tahallul ialah:
1.Sedikit-dikitnya mencukur atau memotong 3 helai rambut
2.Bagi seseorang yang tidak mempunyai rambut maka cukup dengan menjalankan pisau cukur dikepalanya.
3.Saat melakukan pencukuran,semua rukun dari Umroh yang terdiri dari ihram, thowaf,dan sa’i sudah dilakukan dengan tertib.
4.tidak sah jika yang dicukur kumis atau jenggot
5.Ikhtiyatan atau menjaga kehati-hatian
Sedangkan sunnah tahallul meliputi:
1.Lebih utama bagi laki-laki digundul atau botak
2.Untuk wanita cukup memotong rambut sekadarnya saja
3.Ketika mencukur rambut dianjurkan menghadap kearah kiblat
4.Mencukur rambut dimulai dari kanan lalu kekiri
5.Rambut yang telah dicukur sebaiknya dipendam atau dikubur
Tahallul karena terhalang:
1.Jika mengikat niat ihram umrohnya dengan isytirot maka apabila terjadi sesuatu halangan boleh segera melakukan tahallul,caranya cukup dengan berniat dan mencukur rambut tanpa ada denda apapun
2.Jika niat ihram umrohnya tidak dengan isytirot maka apabila terjadi sesuatu halangan ketika umroh diperbolehkan segera melakukan tahallul dengan cara berniat dan mencukur rambut namun kena denda yaitu dengan menyembelih seekor kambing

Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini

0 komentar:

Posting Komentar